Sudah Tahu Ketentuan Gaji Karyawan Saat Pandemi Covid-19? Berikut Rinciannya

- 2 Mei 2020, 08:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah //Dok BNPB.

BANDUNG, (PRFM) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan di masa pandemi virus corona (Covid-19) ini, gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh. Selain itu, pemerintah daerah pun diminta untuk mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani Ida Fauziah pada 17 Maret 2020 lalu.

Dalam surat edaran itu salah satunya berisikan tentang aturan ketentuan gaji karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan. Adapaun isi SE tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kadishub: Ada Warga yang Pakai Masker tapi Tak Pakai Helm

  1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
  2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga COVID-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.
  3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit COVID-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan surat edaran ini diterbitkan dengan mempertimbangkan meningkatnya penyebaran virus covid-19 di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi WHO yang menyatakan COVID-19 sebagai pandemi global, maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.

Baca Juga: Pusat Panggilan 119 dan Laman Resmi PDSKJI Kini Bisa Layani Konsultasi Kesehatan Jiwa

Adapun langkah tersebut diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada di wilayah pembinaan dan pengawasannya.

"Mendata dan melaporkan ke instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus CONVID-19 di tempat kerja dan memerintahkan kepada pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan,”kata Menaker Ida dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Tindakan pencegahan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x