Pusat Panggilan 119 dan Laman Resmi PDSKJI Kini Bisa Layani Konsultasi Kesehatan Jiwa

- 1 Mei 2020, 21:30 WIB
 Direktur Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kementerian Kesehatan Fidiansjah
Direktur Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kementerian Kesehatan Fidiansjah //Dok BNPB.

BANDUNG, (PRFM) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah memberikan fasilitas layanan kesehatan jiwa, melalui pusat panggilan atau Call Center 119 bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi ketika mengalami ketidaknyaman atau kecemasan terkait virus pada saat pandemi Covid-19.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi melalui laman resmi Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia (PDSKJI).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kementerian Kesehatan Fidiansjah mengatakan, layanan konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 9. Sementara hotiline 119 extension 8 digunakan untuk layanan terkait Covid-19.

Baca Juga: Tuntutan Utama di Hari Buruh 2020: Batalkan Omnibus Law

"Sekarang 119 extension 8 bisa untuk akses kanal masalah kesehatan jiwa, semoga bisa membuat masyarakat  terbebas dari masalah kesehatan jiwa yang bisa muncul," kata Fidiansjah dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB Jakarta, Jumat (1/5/2020)

Selain itu, layanan konsultasi kesehatan jiwa juga bisa diakses secara gratis melalui aplikasi Sehatpedia yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan dengan berbasis layanan telemedicine.

Selain dari pemerintah, layanan konsultasi kesehatan jiwa juga disediakan oleh PDSKJI di laman resminya yaitu www.pdskji.org.

Melalui laman organisasi profesi tersebut disediakan pemeriksaan secara mandiri untuk mengetahui kondisi kesehatan jiwa seseorang saat ini.

Layanan swaperiksa itu terbagi dalam tiga kategori, yaitu pemeriksaan kecemasan, trauma psikologis, ataupun depresi.

Dalam pemeriksaan secara mandiri tersebut pengguna hanya perlu memasukan informasi mengenai usia dan wilayah tempat tinggal dan kemudian menjawab beberapa pertanyaan untuk mengetahui kondisi kesehatan jiwa yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x