"Kami melaksanakan program pengembangan perluasan kesempatan kerja yang kami tujukan kepada pekerja atau buruh yang terdampak COVID-19 melalui beberapa kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produktif, Tenaga Kerja Mandiri, Terapan Teknologi Tepat Guna, Kewirausahaan, dan Tenaga Kerja Sukarela,” imbuh Ida.
Selanjutnya Pemerintah juga mengutamakan perlindungan pekerja migran baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri.
Baca Juga: Ditutup Karena PSBB, Jalan Otista Kota Bandung Jadi Lapangan Sepakbola Dadakan
Dalam hal ini, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengantongi data jumlah tenaga kerja terdampak Covid-19 dengan berbagai kriteria meliputi; pekerja formal yang di-PHK 375.165, pekerja formal yang dirumahkan 1.032.960, pekerja informal yang terdampak 314.833 dan total adalah 1.722.958 yang terdata. Kemudian Kemenaker juga akan terus memvalidasi 1,2 juta lainnya.
"Ada 1,2 juta yang akan terus kami validasi datanya,” ujar Ida.
Data validasi ketenagakerjaan tersebut berdasarkan dari hasil integrasi data melalui sistem informasi ketenagakerjaan Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian terkait.