Pengendara Ini Keluhkan Lampu Belakang Motor Kelap-kelip dan Silau, Netizen Ikut Geram

- 12 Februari 2022, 10:31 WIB
Pengendara keluhkan lampu belakang motor yang sangat silau dan kelap-kelip.
Pengendara keluhkan lampu belakang motor yang sangat silau dan kelap-kelip. /Instagram dramaojol.id

Kendaraan pribadi tidak bisa sembarangan mengaplikasikan lampu strobo, rotator, lampu kelap kelip dll, bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah