Korlantas Masih Perbolehkan Ojol Bonceng Penumpang

- 9 April 2020, 07:17 WIB
OJEK Online*
OJEK Online* /DOK. PRFMNEWS/

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah menggaungkan physical distancing di tengah pandemi corona. Meski begitu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tetap membolehkan ojek online (ojol) untuk beroperasi seperti biasa.

Bahkan, Korlantas menegaskan jika ojol yang beroperasi masih tetap boleh membonceng penumpang seperti biasa.

Baca Juga: Jenazah Glenn Fredly akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

"Dari Korlantas tidak ada (larangan ojol bonceng penumpang)," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, Rabu (8/4/2020) dikutip dari ANTARA.

Dijelaskannya, larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi pemudik menggunakan sepeda motor.

Begitu juga dengan mobil sedan hanya ditumpangi untuk dua orang, yakni satu sopir dan satu orang di belakang sebagai penumpang, Begitu pula mobil jenis minibus ditumpangi tiga orang. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga jarak demi mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19.

Baca Juga: KABAR BAIK dari Garut : Dua Pasien Positif COVID-19 Kondisinya Kian Membaik

Wacana pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan saat mudik ini masih menunggu keputusan Pemerintah.

"Wacananya seperti itu, keputusannya belum. Ini sebagai wujud physical distancing," katanya pula.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x