OJK Berikan Keringanan Pembayaran Kredit Akibat Covid-19, Ini Cara dan Ketentuannya

- 4 April 2020, 08:06 WIB
PENGEMUDI ojek online.*
PENGEMUDI ojek online.* /ANTARA/ANTARA FOTO

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ketentuan yang ditetapkan OJK bagi pemohon keringanan pembayaran:

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x