Soal Batalnya Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Masih Tunggu Amar Putusan MA

- 12 Maret 2020, 17:41 WIB
Kartu BPJS Kesehatan.* PRFM
Kartu BPJS Kesehatan.* PRFM /

BANDUNG, (PRFM) - BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS. Sebelumnya MA mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) terkait Perpres 75 tahun 2019.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Bandung, Cucu Zakaria mengatakan, jika amar putusan MA sudah diterima, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjutinya. 

"Kita akan koordinasi dengan Kemenkes, Kemenkeu untuk melihat kedepannya," kata Cucu saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga: Dewan Minta Manajemen Informasi COVID-19 Ditingkatkan

Sebelum amar putusan MA diterima, lanjut dia, BPJS Kesehatan belum bisa menindaklanjuti klausal apa yang tertuang dalam amar putusan tersebut.

Oleh karena itu, tarif iuran BPJS Kesehatan akan tetap sama seperti yang tertuang dalam Perpres 75 tahun 2019 lalu.

"Karena belum ada keputusan resmi (amar putusan MA) yang kami terima, tarif pembayaran tetap seperti biasa," kata Cucu.

Baca Juga: Bakal Demo Tolak Omnibus Law, KASBI: Tidak Akan Ada Sweeping Kawasan Industri

Kalaupun nantinya dalam klausal amar putusan MA ada hal yang harus ditindaklanjuti, misal putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku per 1 Januari 2020 sehingga berlaku surut, pihaknya menjamin hak peserta JKN.

"Yang pasti hak JKN tidak akan dikurangi. Misal kalau dianggap berlaku per 1 Januari, sehingga berlaku surut, mungkin ada kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan kepada peserta," terangnya.

Baca Juga: Oded Ajak Pengusaha Parkir Sama-sama Kelola Parkir di Kota Bandung Agar Lebih Tertata

Jikapun kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak dikembalikan kepada peserta karena prosesnya sulit, ia mengatakan kelebihan tersebut bisa dijadikan sebagai tabungan.

"Kemungkinan (kelebihan pembayaran) jadi tabungan untuk iuran selanjutnya," katanya.

Lebih lanjut Cucu menuturkan, meski iuran BPJS Kesehatan dinyatakan batal naik oleh MA, namun pelayanan BPJS akan tetap prima. Pelayanan BPJS tidak akan terpengaruh oleh putusan MA.

"Pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa, tidak ada yang patut ditakuti," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x