Nekat Jual Foto Selfie KTP di NFT OpenSea? Siap-siap Terjerat Hukuman Berat ini

- 17 Januari 2022, 17:44 WIB
Ilustrasi NFT atau Non Fungible Token
Ilustrasi NFT atau Non Fungible Token /Freepik/pikisuperstar

Ketentuan pasal yang dapat menjerat pelakunya, yakni Pasal 96 dan Pasal 96A UU Administrasi Kependudukan tersebut.

Bunyi Pasal 96 UU tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Jual Foto Dustin di NFT dan Laku, Tretan Muslim Janjikan Hal Ini

Baca Juga: 10 Tips Pola Hidup Sehat yang Mudah Dilakukan, Nomor 4 Aneh tapi Berpengaruh

“Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (f) dan huruf (g) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Bunyi Pasal 96A UU tersebut sebagai berikut:

“Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (c) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x