Ketentuan pasal yang dapat menjerat pelakunya, yakni Pasal 96 dan Pasal 96A UU Administrasi Kependudukan tersebut.
Bunyi Pasal 96 UU tersebut sebagai berikut:
Baca Juga: Jual Foto Dustin di NFT dan Laku, Tretan Muslim Janjikan Hal Ini
Baca Juga: 10 Tips Pola Hidup Sehat yang Mudah Dilakukan, Nomor 4 Aneh tapi Berpengaruh
“Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (f) dan huruf (g) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Bunyi Pasal 96A UU tersebut sebagai berikut:
“Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (c) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”***