Yuk, Ketahui Bedanya Orang dalam Pemantauan dan Pasien dalam Pengawasan Corona

- 7 Maret 2020, 21:03 WIB
ILUSTRASI. Simulasi penanganan virus corona di RSHS Bandung.*
ILUSTRASI. Simulasi penanganan virus corona di RSHS Bandung.* /DOK RSHS BANDUNG/

BANDUNG, (PRFM) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan, perbedaan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect dan confirm sebagai istilah yang digunakan dalam penanganan penyebaran virus Corona tipe baru atau COVID-19.

Kemenkes dalam laman resminya menyatakan, tidak semua orang yang diduga atau suspek Covid-19 akan confirm positif Covid-19.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan selaku juru bicara pemerintah untuk penanganan corona, dr. Ahmad Yurianto menjelaskan ada perbedaan antara Orang dalam Pemantauan dan Pasien dalam Pengawasan.

Baca Juga: 287 Orang di Jabar Berstatus dalam Pemantauan Terkait Corona

''Terminologi Orang dalam Pemantauan adalah semua orang yang masuk ke Indonesia baik WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang berasal dari negara yang sudah diyakini terjadi penularan antar manusia,'' katanya pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Selasa (3/3/2020) kemarin.

dr. Ahmad mencontohkan negara tersebut di antaranya Cina, Korea Selatan, Jepang, Iran, Italia, Singapura, dan Malaysia. Maka, setiap orang yang datang dari negara tersebut akan disebut Orang dengan Pemantauan.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemantauan dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila Orang dalam Pemantauan tersebut sakit, sehingga bisa dengan segera dilakukan pengecekan.

Apabila Orang dalam Pemantauan itu sakit dengan gejala yang mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguan pernapasan, maka secara langsung dijadikan Pasien dalam Pengawasan.

''Artinya harus dirawat. Pasien dalam Pengawasan belum tentu suspek,'' katanya.

Apabila Pasien dalam Pengawasan ini ada keyakinan memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang confirm positif Covid-19 maka dia jadi suspek. Urutannya setelah dinyatakan suspek maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan spesimen.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x