7. Berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
8. Sehat jasmani dan rohani (disabilitas bukan hambatan).
Baca Juga: Kemenkes Ungkap Alasan Pentingnya Disuntik Vaksin Booster Covid-19
9. Bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
10. Tidak pernah dijatuhi pidana dan tidak menjadi tersangka.
11. Bagi calon anggota KPAI yang berasal dari dunia usaha harus mendapatkan persetujuan dari organisasi yang bersangkutan.
Kelengkapan Administratif:
1. Surat Permohonan menjadi Anggota KPAI di atas materai Rp10.000 (lampiran dapat diunduh di website www.kpai.go.id)
2. Scan KTP.
3. Scan NPWP.