PRFMNEWS - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka pendaftaran calon anggota KPAI untuk periode tahun 2022-2027.
Dikutip prfmnews.id dari laman resmi KPAI, berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar Anggota KPAI:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Hubungan Percintaan Kevin Sanjaya Go Public, Pacarnya Ternyata Bukan Orang Sembarangan
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Pendidikan Minimal S1.
4. Minimal usia 35 tahun (lampirkan copy Akta Kelahiran yang dilegalisir).
5. PNS yang mewakili unsur Pemerintah harus masih aktif sebagai PNS selama menjadi Anggota KPAI dan menyertakan surat persetujuan/rekomendasi dari atasan.
6. Pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak min 5 tahun (surat rekomendasi dari instansi terkait).