Pemda Diminta Segera Terbitkan SK untuk Guru Honorer Agar Bisa Dapatkan Kenaikan Gaji dari BOS

- 18 Februari 2020, 07:40 WIB
ILUSTRASI guru honorer.*
ILUSTRASI guru honorer.* /DOK. PR/

BANDUNG,(PRFM) - Dalam skema baru dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2020, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan jika guru honorer mendapatkan gaji dari dana BOS hingga maksimal 50 persen yang dari sebelumnya hanya 20 persen.

Meski begitu, guru honorer tetap merasa keberatan. Pasalnya, yarat mendapatkan dana BOS untuk guru honorer harus memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Pendidikan (NUPTK) yang tidak dimiliki oleh semua guru honorer.

Baca Juga: Kabar Duka, Suami BCL Ashraf Sinclair Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung

"Tidak semua guru honorer punya NUPTK karena selama ini banyak Pemda melalui dinas pendidikan tidak mengeluarkan SK guru honorer sehingga guru honorer ini tidak punya NUPTK," ucap Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI), Didi Suprijadi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (17/2/2020).

Menurut Didi, dengan adanya syarat NUPTK menjadi sebuah penegasan dari Kemendikbud agar pemerintah daerah mengakui kehadiran guru honorer. Pasalnya, setiap pemerintah daerah harus mengeluarkan SK agar setiap guru honorer memiliki NUPTK.

"Guru-guru ini kan bukan milik kemendikbud, tapi milik Pemda. Untuk SD dan SMP ini ada di kota/kabupaten, dan SMA, SLB, dan SMK ada di Provinsi sehingga mungkin Pemda ini bertanggung jawab untuk memberikan SK. Jadi mungkin Kemendikbud mendorong agar tidak dari dana BOS APBN saja, sehingga pemda juga mengeluarkan SK, cukup SK dinas untuk guru-guru itu dibawa ke LPMP, nanti keluar SK," tegasnya.

Guru honorer, sebut Didi, banyak yang bekerja di sekolah negeri milik pemerintah. Maka dari itu, sebagai guru di institusi pendidikan milik pemerintah, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk mengakui guru honorer setidaknya dengan mengeluarkan SK.

"Selama ini kan mereka ngga punya status, sebatas SK dari kepala sekolah. Ya di negara yang begini maju dia kerja di sekolah negeri di sekolahnya pemerintah dia diabaikan untuk status saja, belum untuk jaminan-jaminan yang lain," tegasnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x