PRFMNEWS – Ayah Vanessa Angel, Dody Soedrajat sebelumnya mengajukan permohonan hak perwalian Gala Sky Andriansyah dan hak waris mendiang Vanessa Angel.
Sesuai domisili Dody Soedrajat, dirinya mengajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sedangkan Faisal ayah dari mendiang Bibi Andriansyah mengajukan Hak Perwalian di Pengadilan Jakarta Barat.
Persidangan dilakukan secara E-Litigasi yakni persidangan elektronik Litigasi dimana kedua belah pihak tidak dihadirkan dalam persidangan. Semua proses termasuk hasil persidangan terintegrasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Baca Juga: Dody Soedrajat Tanggapi Terkait Petisi Boikot dirinya dari Televisi yang dibuat Netizen
Menurut Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Jakarta Pusat, Gugatan Dody Soedrajat ditolak dikarenakan pihak Faisal sudah mengajukan terlebih dahulu di Pengadilan Jakarta Barat.
“Pertama karena perwalian anak itu sedang diproses di pengadilan agama Jakarta Barat,” kata Jajat dikutip prfmnews.id dari kanal Youtube Sambel Lalap, Senin 27 Desember 2021.
Sedangkan dalam perkara penetapan permohonan ahli waris Vanessa Angel oleh Dody Soedrajat juga ditolak PA Jakarta Pusat.