Hati-hati Begini Modus Pencuri Berkedok Petugas PLN, Perhiasan Rp1 Miliar Raib

- 11 Desember 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi pencuri
Ilustrasi pencuri /PRFM

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Pinjam Uang Berkedok Gadai Kwitansi Pembelian Perhiasan Emas

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah