Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Pinjam Uang Berkedok Gadai Kwitansi Pembelian Perhiasan Emas
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.***