PPKM Level 3 saat Nataru Batal, Ini Aturan Terbaru yang Akan Diterapkan selama Natal dan Tahun Baru

- 7 Desember 2021, 10:00 WIB
Sejumlah kendaraan melaju melambat di jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 29 Agustus 2021. Pemerintah resmi membatalkan penerpan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru nanti.
Sejumlah kendaraan melaju melambat di jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 29 Agustus 2021. Pemerintah resmi membatalkan penerpan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru nanti. /Antara Foto/Arif Firmansyah


PRFMNEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Melansir keterangan tertulis di situs resmi Kemenko Marves pada Selasa, 7 Desember 2021, Luhut menyebut akan ada revisi aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Natal dan Tahun Baru.

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru lainnya," kata Luhut.

Baca Juga: Jelang Nataru, Luhut Sampaikan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Indonesia Batal

Baca Juga: Ditinggal Cuci Tangan dan Dikecoh Pelaku, HP Pengunjung Resto Siap Saji di Mega Mall Bekasi Raib

Luhut lantas menyebutkan sejumlah aturan terbaru yang akan diterapkan saat Nataru.

Pertama, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x