PRFMNEWS – Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahap I akan diselenggarakan oleh BKN mulai 15 November 2021 mendatang.
Berdasarkan Surat Nomor 14344/B-KS.04.01/SD/E/2021, disampaikan ketentuan yang perlu peserta perhatikan untuk mengikuti Pelaksanaan SKB CPNS 2021,
Berikut ketentuan pelaksanaan SKB yang harus diperhatikan oleh peserta CPNS 2021 di antaranya adalah:
Baca Juga: Kabupaten Bandung Siaga Bencana Hingga Mei 2022
Baca Juga: Tahukah Kamu? Inilah Ramuan Penyubur Kandungan JSR Menurut dr. Zaidul Akbar
1. Wajib melakukan Swab Test max 3x24 jam atau rapid antigen max 1x24 jam dengan hasil negatif/ non reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker 3 Lapis ditambah masker kain di bagian luar.
3. Jaga jarak minimal 1 meter.
4. Cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
Baca Juga: Viral Unboxing Kargo Motor di Mandalika yang Bikin Bos Ducati Geram, Begini Sikap dari Polda NTB
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal.
6. Peserta mengisi formulis deklarasi sehat yang terdapat di web sscasn.bkn.go.id 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 ujian, formulir yang telah diisi harap dibawa.
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir H+1 di setiap titik lokasi ujian.
Baca Juga: Begini Pernyataan Resmi Tim Ducati Soal Unboxing Motor di Sirkuit Mandalika
SKB tahap I akan diikuti oleh 164 instansi dan pelaksanaan SKB tahap II untuk instansi lainnya akan dilaksanakan pada 27-18 Desember 2021.***