Tersangka Pinjol Ilegal Asal Yogyakarta Gugat Polda Jabar ke PN Bandung

- 8 November 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi pengadilan. Tersangka pinjol asal Yogyakarta ini gugat Polda Jabar ke PN Bandung lewat gugatan praperadilan.
Ilustrasi pengadilan. Tersangka pinjol asal Yogyakarta ini gugat Polda Jabar ke PN Bandung lewat gugatan praperadilan. /PRFMNEWS

AZ dan rekan-rekannya itu kerap menyampaikan ancaman kepada nasabah yang tak mampu membayarkan hutangnya ke pinjol tersebut.

Dalam kasus ini, AZ dan rekan-rekannya dikenakan Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45b, Pasal 34, dan Pasal 34 KUHP dengan ancaman hukuman mulai dari sembilan tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah