AZ dan rekan-rekannya itu kerap menyampaikan ancaman kepada nasabah yang tak mampu membayarkan hutangnya ke pinjol tersebut.
Dalam kasus ini, AZ dan rekan-rekannya dikenakan Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45b, Pasal 34, dan Pasal 34 KUHP dengan ancaman hukuman mulai dari sembilan tahun penjara.***