PRFMNEWS - Syarat tes negatif PCR untuk perjalanan darat dengan jarak jauh 250 KM dihapus dan diganti dengan aturan terbaru.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbarunya lewat SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat.
Surat Edaran tersebut menghapus SE Nomor 90 Tahun 2021 yang sebelumnya mewajibkan hasil negatif PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan jarak 250 KM.
Baca Juga: Diubah Lagi, Syarat Penerbangan Tak Wajib PCR, Cukup Antigen
Melalui SE Nomor 94/2021 ini, aturan tes PCR tidak dibutuhkan lagi, tapi wajib menunjukkan hasil negatif Antigen yang berlaku 1X24 jam dan vaksinasi dosis pertama.
Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Berubah Lagi, Kini Naik Pesawat di Bandara Husein Bisa Gunakan Swab Antigen Lagi
Baca Juga: Viral Video Sekumpulan Mahasiswa yang Demo Halangi Ambulans, Padahal Sedang Bawa Pasien
Sedangkan untuk pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi, aturan tes Antigen dan kartu vaksin tidak diwajibkan.