Syarat PCR untuk Perjalanan Jarak Jauh Dihapus Lagi, Sekarang Cukup Antigen Saja

- 3 November 2021, 16:41 WIB
Ilustrasi Tol
Ilustrasi Tol /Situs resmi Jasa Marga https://jasamarga.com/

PRFMNEWS - Syarat tes negatif PCR untuk perjalanan darat dengan jarak jauh 250 KM dihapus dan diganti dengan aturan terbaru.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbarunya lewat SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat.

Surat Edaran tersebut menghapus SE Nomor 90 Tahun 2021 yang sebelumnya mewajibkan hasil negatif PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan jarak 250 KM.

Baca Juga: Diubah Lagi, Syarat Penerbangan Tak Wajib PCR, Cukup Antigen

Melalui SE Nomor 94/2021 ini, aturan tes PCR tidak dibutuhkan lagi, tapi wajib menunjukkan hasil negatif Antigen yang berlaku 1X24 jam dan vaksinasi dosis pertama.

Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Berubah Lagi, Kini Naik Pesawat di Bandara Husein Bisa Gunakan Swab Antigen Lagi

Baca Juga: Viral Video Sekumpulan Mahasiswa yang Demo Halangi Ambulans, Padahal Sedang Bawa Pasien

Sedangkan untuk pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi, aturan tes Antigen dan kartu vaksin tidak diwajibkan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x