KPK Persilahkan Masyarakat Lapor Jika Miliki Data Permasalahan di Garuda Indonesia

- 2 November 2021, 11:24 WIB
Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia
Ilustrasi Pesawat Garuda Indonesia /Instagram/@garuda.indonesia./

PRFMNEWS - Di tengah masalah keuangan yang melanda, Garuda Indonesia juga kini tengah disorot soal adanya dugaan permasalahan pada penyewaan pesawat yang dilakukan Garuda.

Hal ini terungkap usai Mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Peter Gontha mengungkap beberapa permasalahan yang menimpa Garud Indonesia di media sosialnya termasuk soal penyewaan pesawat.

Terkait masalah ini, Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilahkan masyarakat untuk lapor kepada pihaknya jika memang mengetahui adanya permasalahan di Garuda Indonesia.

Baca Juga: Tiga Pemain ini Dipastikan Absen Saat Persib vs Persela Kamis Besok

"Masyarakat silakan laporkan kepada kami dengan data awal yang dimiliki melalui saluran pengaduan KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip dari ANTARA hari ini Selasa, 2 November 2021.

Ali dengan tegas meminta semua pihak yang mengetahui dugaan maling uang rakyat (korupsi) di tubuh Garuda Indonesia untuk segera melapor kepada KPK.

Menurut Ali Fikri, peran aktif masyarakat sangat membantu kinerja KPK dalam mengungkap berbagai kasus yang merugikan masyarakat ini.

Baca Juga: Irjen Pol Ahmad Dofiri Dipromosikan Jadi Kabaintelkam Polri, Kapolda Jabar Diisi Irjen Pol Suntana

"Kami sadar betul bahwa keberhasilan KPK selama ini dalam mengungkap berbagai modus tindak pidana korupsi (maling uang rakyat), tak lepas dari peran aktif masyarakat karena tak sedikit penanganan perkaran di KPK bermula dari adanya laporan masyarakat," terangnya.

Dia memastikan, setiap laporan yang masuk ke KPK akan lebih dahulu dianalisa dan diverifikasi.

Baca Juga: Liverpool dan Persib Masih Sama-sama Belum Terkalahkan Hingga Miliki Poin dan Catatan yang Sama

"Apabila dari hasil telaah dan kajian ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," paparnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah