Naik Pesawat Wajib Swab PCR, Kemenhub Berikan Penjelasan Begini

- 21 Oktober 2021, 08:49 WIB
Ilustrasi swab PCR
Ilustrasi swab PCR /Humas Bandung.

PRFMNEWS - Sebagai syarat perjalanan orang, kini para penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR saat akan melakukan penerbangan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan kewajiba swab PCR bagi penumpang pesawat ini baru akan berlaku setelah adanya surat edaran (SE) dari pihaknya setelah keluarnya SE dari Satgas Penanganan Covid-19.

"Kita akan memberlakukannya dalam beberapa hari ke depan," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Rabu, 20 Oktober 2021 kemarin.

Baca Juga: Bus Arema FC Diserang 10 Orang Saat Parkir di Hotel

Adita menyampaikan, ketentuan ini diberlakukan karena tes swab PCR dinilai paling baik sehingga diharapkan bisa memberikan keamana yang lebih baik bagi para penumpang dan awak pesawat.

"Kami harapkan supaya lebih safe, lebih aman, lebih terjamin memang dari sisi akurasi tes PCR kan paling baik," paparnya.

Adita menjelaskan, perubahan aturan ini pun tak lepas dari adanya perubahan kapasitas pesawat.

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran ini Persib Didenda Rp50 Juta oleh Komdis PSSI

Baca Juga: Keren! Suga BTS dan Coldplay Rilis Lagu Remix ‘My Universe’, Coldplay: Sungguh Karya Brilian

Menurutnya kini pesawat bisa diisi dengan kapasitas maksimal 100 persen sehingga aturan kesehatan diperketat.

"Ada peningkatan kapasitas maksimal di penerbangan itu diperbolehkan 100 persen, jadi tidak lagi 70 persen, tetapi kita ingin memastikan perjalanan masyarakat itu terjamin kesehatannya tidak ada potensi tertular atau menulari sehingga syarat kesehatannya diperketat jadi menggunakan PCR," paparnya.**

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah