Baca Juga: Tak Ada Daerah PPKM Level 4, ini Daftar Daerah PPKM Level 2 dan Level 3 di Jabar
Dijelaskan Kapolresta, selain di aplikasi Mango, RR juga kerap melakukan aksi live show di aplikasi Bigo.
Disebutkan, RR ini melakukan aksi seperti ini karena dorongan faktor ekonomi.
Meski kerap mempertunjukan kemolekan tubuhnya secara live, RR tidak menerima BO (booking order) meski kerap ada yang meminta saat show.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Kabupaten Bandung Sudah di Bawah 500
"Pelaku tidak menerima BO (Booking order) di luar walaupun banyak yang minta saat pelaku live di medsos Mango dan Bigo. Pelaku hanya melakukan live pornografi dengan mempertontonkan aurat saja di aplikasi tersebut," katanya.
Atas perbuatannya RR dijerat dengan pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.***