Izinkan PTM Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3, Kemendikbudristek: Kesehatan dan Keselamatan Jadi Prioritas

- 13 Agustus 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD)
Ilustrasi siswa sekolah dasar (SD) /PRFM

Baca Juga: Tenang! Kendaraan-Kendaraan ini Dapat Pengecualian Selama Ganjil Genap di Kota Bandung yang Berlaku Besok

Baca Juga: Berlaku Mulai Sabtu Besok, ini Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap di Kota Bandung

Sebelumnya Kemendikbudristek mengizinkan kegiatan PTM terbatas untuk dilakukan di daerah dengan status PPKM level 1-3.

Diizinkannya PTM terbatas di kawasan PPKM level 1-3 sesuai dengan pengaturan dalam keputusan bersama Mendikbudristek, Menag (Menteri Agama), dan Menkes (menteri Kesehatan, serta Mendagri (Menteri Dalam Negeri).***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x