Baca Juga: Berlaku Mulai Sabtu Besok, ini Lokasi dan Jadwal Ganjil Genap di Kota Bandung
Sebelumnya Kemendikbudristek mengizinkan kegiatan PTM terbatas untuk dilakukan di daerah dengan status PPKM level 1-3.
Diizinkannya PTM terbatas di kawasan PPKM level 1-3 sesuai dengan pengaturan dalam keputusan bersama Mendikbudristek, Menag (Menteri Agama), dan Menkes (menteri Kesehatan, serta Mendagri (Menteri Dalam Negeri).***