Kemendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Update Data Laporan Penanganan Covid-19

- 7 Agustus 2021, 10:13 WIB
 Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto  saat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Perubahan APBD Provinsi bersama Pemerintah Daerah seluruh Indonesia secara virtual, Jumat 6 Agustus 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto saat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Perubahan APBD Provinsi bersama Pemerintah Daerah seluruh Indonesia secara virtual, Jumat 6 Agustus 2021. /Puspen Kemendagri

Adapun Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Perubahan APBD Provinsi itu dilaksanakan untuk memfasilitasi sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah daerah yang akan melakukan perubahan terhadap APBD tahun berjalan. Sebab, sesuai Pasal 317 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa, "Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama."

Baca Juga: Antapani dan Lengkong 271 Kasus, Ini 10 Kecamatan di Kota Bandung dengan Konfirmasi Positif Aktif Terbanyak

Rapat yang dipandu oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Maurits Panjaitan itu menekankan mengenai format pelaporan Anggaran dan Realisasi Pencegahan dan Penangan Covid 19 sebagaimana yang terdapat dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Puspen Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah