Kemendagri Minta Pemda Ciptakan Budaya Inovasi dan Lakukan Upgrade dan Update Inovasi Daerah

- 22 Juli 2021, 06:35 WIB
Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni
Kepala Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni /Puspen Kemendagri

Menurutnya kebijakan inovasi yang tidak diperbarui dikhawatirkan akan menjadi suatu rutinitas yang membentuk budaya kerja sehingga tidak bisa lagi dikategorikan sebagai inovasi.

Dalam kesempatan itu, Fatoni juga berpesan kepada daerah agar inovasi yang dilaporkan dalam sistem Indeks Inovasi Daerah ditunjang dengan evidence based dan data dukung yang lengkap.

Hal ini karena data dukung tersebut akan mempengaruhi nilai kematangan dari suatu inovasi. Nilai kematangan adalah tingkat keterisian parameter dan eviden secara benar dan sesuai, yang berdampak pada kualitas penilaian inovasi dalam indeks. Selain itu, kualitas inovasi juga perlu ditingkatkan melalui penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Penguatan infrastruktur inovasi dalam bentuk regulasi, SDM, dukungan anggaran, dan penggunaan IT dalam birokrasi juga perlu diperhatikan agar inovasi tidak hanya unggul dalam kuantitas, namun juga kualitas,” ungkap Fatoni.

Baca Juga: Cek Penanganan Pandemi di Rembang, Ganjar Ketemu Pasukan Covid Rangers

Di sisi lain, perintah daerah untuk melaporkan praktik inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri diamanatkan dalam Pasal 388, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain diamanatkan undang-undang, lanjut Fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menyatakan bahwa penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.

"Kami berharap semua daerah dapat berpartisipasi dalam penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun ini,” ungkap Fatoni.

"Dengan update dan upgrade yang terus dilakukan, inovasi akan berkembang dan budaya inovasi di lingkungan pemerintahan daerah akan terbentuk," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x