Kebijakan SIM C 3 Golongan Berlaku Bulan Depan, Simak Rincian Tarifnya

- 14 Juli 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi SIM C
Ilustrasi SIM C /PRFM

 

PRFMNEWS - Penerapan kebijakan SIM C 3 Golongan menjadi SIM C, SIM CI dan SIM CII akan berlaku mulai bulan depan.

Kebijakan SIM C 3 Golongan akan berlaku per Agustus 2021, seperti yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Dengan demikian SIM C bagi pengendara kendaraan roda dua bakal menyesuaikan dengan besar kapasitas silender atau volume mesin (CC) motor yang dimiliki warga.

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id, Cara Mudah Cek Nama Penerima Bansos PPKM Darurat dari Kemensos Rp600 Ribu

SIM C sendiri berlaku bagi pengendara yang kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC.

Tarif pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rinciannya, untuk pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp100.000, SIM CI Rp100.000, serta CII Rp100.000. Kemudian untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif yang sama untuk ketiga jenis SIM yakni Rp75.000.

Terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui warga dalam mengajukan kenaikan golongan SIM tersebut, diantaranya:

Baca Juga: Pakai APBD, Pemerintah Kota Bandung Siapkan Pengadaan 1.000 Tabung Oksigen

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x