Polri Akan Awasi Ketat Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid-19

- 5 Juli 2021, 12:55 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang menjelaskan operasi kepolisian untuk menindaklanjuti PPKM darurat
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang menjelaskan operasi kepolisian untuk menindaklanjuti PPKM darurat /Dok.Humas Polri


PRFMNEWS - Polri menyatakan melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga.

"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," kata Argo kepada awak media, Jakarta, Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: Kapolrestabes Minta Warga Luar Kota Sementara Tidak Masuk ke Kota Bandung

Selain secara online lanjut, Argo Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Masih Banyak Mobilitas Warga Kota Bandung Saat PPKM Darurat, Polisi : Penutupan Jalan Dipercepat

"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," ujar Argo.

Leboh lanjut Argo juga menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.

Baca Juga: Banyak Jalan di Kota Bandung Ditutup, Kapolrestabes: Masyarakat Lebih Baik di Rumah Saja

"Siapa saya yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argo.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.

Baca Juga: Warga Bandung ini Kehilangan Rp2,3 Juta Karena Tertipu Iklan Penjualan Oksigen di Instagram

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

Baca Juga: Videonya Viral dan Dikecam Netizen, Pasangan yang Nyanyi 'Welcome to Indonesia' Bertema Covid-19 Minta Maaf

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PPKM Darurat Rp600.000 Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah