Sejak awal Pandemi pada Maret 2020 lalu, Polri bersama dengan TNI dan pemerintah pusat serta pemerintah daerah berupaya keras menangani pandemi lewat berbagai hal.
Di PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 Juli besok, Polri akan berusaha ketat menjaga 48 kabupaten/kota yang masuk penilaian level 4, dan di 74 kota/kabupaten yang masuk dalam level 3.
Baca Juga: CATAT! Aturan Lengkap PPKM Darurat, Berlaku Mulai 3 Juli
Koordinator PPKM Darurat Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, di masa PPKM Darurat pihaknya akan menerapkan sanksi tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
"Akan kita imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini akan berbahaya buat kesehatan kita ramai-ramai. Apakah ada sanksi? kita akan berikan sanksi dan saya pikir sanksinya akan dibuat yang mendidik kepada mereka," kata Luhut dalam konferensi pers tentang PPKM Darurat kemarin.***