Peredaran Narkoba Jaringan Timur Tengah Terungkap, Lebih dari 1 Ton Sabu Diamankan Polda Metro Jaya

- 14 Juni 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi narkoba. Berikut hukuman yang diterima sindikat narkotika jaringan Malaysia-Bali, di antaranya adalah vonis 13 tahun penjara.
Ilustrasi narkoba. Berikut hukuman yang diterima sindikat narkotika jaringan Malaysia-Bali, di antaranya adalah vonis 13 tahun penjara. /Dok PRFM.

“Pengungkapan ini dilaksanakan di 4 tempat yaitu di Gunung Sindur pada saat itu sebesar 393 kg, kemudian yang kedua Pasar Modern Bekasi sebesar 511 kg, yang ketiga di Apartemen Bassura Jakarta Timur dan yang keempat di apartemen Grand Pramuka,” katanya.

Terkait dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini,  pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 Ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati

Sigit menambahkan jika sebelumnya Polri serta jajarannya juga sudah mengungkap kurang lebih 2,5 ton. Pengungkapan tersebut juga memiliki kesamaan yaitu melibatkan jaringan Timur Tengah dan melibatkan pelaku dari Lapas.***

 

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x