“Pengungkapan ini dilaksanakan di 4 tempat yaitu di Gunung Sindur pada saat itu sebesar 393 kg, kemudian yang kedua Pasar Modern Bekasi sebesar 511 kg, yang ketiga di Apartemen Bassura Jakarta Timur dan yang keempat di apartemen Grand Pramuka,” katanya.
Terkait dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 Ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1 dan ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati
Sigit menambahkan jika sebelumnya Polri serta jajarannya juga sudah mengungkap kurang lebih 2,5 ton. Pengungkapan tersebut juga memiliki kesamaan yaitu melibatkan jaringan Timur Tengah dan melibatkan pelaku dari Lapas.***