Ini Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan CPNS Tahun 2021

- 24 Mei 2021, 08:38 WIB
Ilustrasi pelaksanaan CPNS 2021
Ilustrasi pelaksanaan CPNS 2021 /PRFM/Tommy Riyadi

Selain itu, Ridwan menjelaskan pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta seleksi dalam Surat Edaran ini terdiri dari berikut ini:

Baca Juga: Keren! Pesantren Al-Ittifaq di Kabupaten Bandung Berhasil Bantu Warga Sekitar Lewat Agrobisnis

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

4. Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

5. Membawa alat tulis pribadi;

6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan

8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Baca Juga: Klasemen Akhir Liga Italia: Duo Milan Teratas, Atalanta dan Juventus Akhiri Musim di 4 Besar

Dari aspek penyelenggaraan seleksi, Ridwan mengatakan, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan.

BKN tetap memastikan bahwa live scoring CAT BKN ditayangkan secara langsung di media online streaming. Dalam hal ini BKN berkerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi.

Selain itu, setiap Tilok ujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Baca Juga: Klasemen Akhir Liga Inggris: Liverpool dan Chelsea Akhirnya Lolos ke Liga Champions

Bagi peserta seleksi yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celsius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan di Tilok.

Apabila hasil pemeriksaan ulang kedua peserta tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius, maka dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kesehatan untuk mendapat rekomendasi layak tidaknya mengikuti ujian.

Jika peserta dinyatakan tidak direkomendasikan mengikuti ujian, maka peserta seleksi diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditetapkan BKN setelah Panitia Instansi berkoordinasi dengan BKN. Apabila tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka peserta seleksi tersebut dianggap gugur.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah