Satgas Covid-19 Beberkan Panduan Salat IdulFitri 2021, Begini Katanya

- 6 Mei 2021, 07:47 WIB
MASJID Al-Furqon di perumahan Margaasih, Kabupaten Bandung menerapkan protokol kesehatan bagi warga yang salat ied pada Hari Raya Idulfitri 1441 H, Minggu (24/5/2020). Lebaran kali ini dirayakan umat muslim di tengah pandemi COVID-19.*
MASJID Al-Furqon di perumahan Margaasih, Kabupaten Bandung menerapkan protokol kesehatan bagi warga yang salat ied pada Hari Raya Idulfitri 1441 H, Minggu (24/5/2020). Lebaran kali ini dirayakan umat muslim di tengah pandemi COVID-19.* /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan panduan salat Idulfitri 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Wiku pelaksanaan salat Idulfitri bisa dilakukan oleh semua daerah. Namun demikian harus melihat zona risiko penyebaran Covid-19.

"Pelaksanaan salat ied harus mempertimbangkan zonasi risiko. Bagi daerah dengan zona merah dan oranye maka diwajibkan salat ied di rumah," katanya dalam jumpa pers virtual, Selasa 4 Mei 2021.

Baca Juga: 2.500 Ruang Isolasi Disediakan Pemprov Jabar untuk Pemudik Ilegal yang Lolos Penyekatan

Lebih lanjut Wiku menambahkan, bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan zona risiko kuning dan hijau dibolehkan menggelar salat Idulfitri berjamaah. Tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tegas! Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ancam Tutup Pusat Perbelanjaan yang Tak Terapkan Protkes

"Salat ied berjamaah dapat dilakukan di zona risiko kuning dan hijau dengan protokol kesehatan dan diikuti 50 persen jamaah dari total kapasitas masjid serta jamaah membawa alat salat sendiri," pungkasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x