PRFMNEWS - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan panduan salat Idulfitri 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Wiku pelaksanaan salat Idulfitri bisa dilakukan oleh semua daerah. Namun demikian harus melihat zona risiko penyebaran Covid-19.
"Pelaksanaan salat ied harus mempertimbangkan zonasi risiko. Bagi daerah dengan zona merah dan oranye maka diwajibkan salat ied di rumah," katanya dalam jumpa pers virtual, Selasa 4 Mei 2021.
Baca Juga: 2.500 Ruang Isolasi Disediakan Pemprov Jabar untuk Pemudik Ilegal yang Lolos Penyekatan
Lebih lanjut Wiku menambahkan, bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan zona risiko kuning dan hijau dibolehkan menggelar salat Idulfitri berjamaah. Tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Salat ied berjamaah dapat dilakukan di zona risiko kuning dan hijau dengan protokol kesehatan dan diikuti 50 persen jamaah dari total kapasitas masjid serta jamaah membawa alat salat sendiri," pungkasnya.***