PRFMNEWS - Dua warga negara asing (WNA) asal India yang lolos karantina Covid-19 berhasil ditangkap polisi.
Keduanya diamankan di kediaman keluarganya dan salah satu hotel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua WNA itu lolos aturan karantina mandiri setibanya di Indonesia lewat Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga: Jawa Barat Akan Terapkan SIKM Selama Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
“Satu diamankan di kediaman keluarganya, sementara yang satu diamankan di Hotel Holiday Inn. Itu yang masuk ke hotel, dia tahu bahwa sedang dikejar, makanya buru-buru masuk hotel agar terlihat menjalani karantina,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Sabtu 1 Mei 2021.
Baca Juga: Bocoran Preman Pensiun 5, Minggu 2 Mei 2021 : Bang Edi Akan Serang Pasar, Bagaimana Nasib Taslim cs?
Yusri menjelaskan, para tersangka tidak ditahan sebab pasal yang menjeratnya berisi hukuman di bawah lima tahun.
“Ini kita sedang berkoordinasi untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Apakah pelaksanaanya dilakukan usai semuanya menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Hotel Holiday Inn, atau tidak. Karena semuanya saat ini sedang menjalani karantina di sana,” tuturnya.