PRFMNEWS - Larangan mudik lebaran akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Pada periode larangan mudik seluruh perjalanan akan dilarang tak terkecuali wilayah yang masuk aglomerasi termasuk di Jawa Barat yakni Bodebek dan Bandung Raya.
Untuk mencegah adanya masyarakat yang melakukan perjalanan di luar wilayah aglomerasi selama periode pelarangan mudik, pemerintah provinsi Jawa Barat bersama kepolisian akan menempatkan posko cek poin.
Namun demikian pemerintah masih memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan pada periode larangan mudik asalkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi pelaku perjalanan lintas batas pada 6-17 Mei 2021.
"Jadi di DKI itu ada SIKM dari tahun kemarin. Di Jawa Barat sesuai surat edaran satgas untuk yang melakukan perjalanan namanya surat izin perjalanan secara berjenjang," kata Kepala Satpol PP sekaligus Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan, Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, Ade Afriandi, saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 1 Mei 2021.
Ade menjelaskan surat izin perjalanan tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang berkepentingan semisal bekerja pada periode larangan mudik.
Baca Juga: Dishub Jabar Akhirnya Beri Penjelasan, Mudik dan Wisata Pada 6-17 Mei 2021 Dilarang?