PRFMNEWS - Kota Bandung masuk ke dalam wilayah aglomerasi saat periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Pada saat larangan mudik kepolisian masih memperbolehkan perjalanan selama di wilayah aglomerasi.
Namun demikian, menurut Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Rano Hadianto terdapat sejumlah persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang melakukan perjalan baik dalam wilayah aglomerasi maupun dari luar wilayah aglomerasi.
"Jadi nanti yang akan diperiksa di cek poin tersebut, yang pertama terkait dokumen kesehatan, yaitu rapid antigen atau PCR, identitas pengenal diri (KTP), kemudian pejabat instansi pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri ketika melakukan perjalanan wajib menyertakan surat perjalanan dari instansi terkait dan capnya basah,” jelas Rano di Balai Kota Bandung, Kamis 29 April 2021.
Sementara itu bagi pegawai swasta, harus ada izin tertulis dan tanda tangan serta cap basah dari perusahaan. Sedangkan untuk non pekerja, harus melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa atau Lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah.
Baca Juga: Ini Delapan Cek Poin Larangan Mudik Lebaran di Kota Bandung
"Jangan sampai, judulnya adalah kendaraan angkutan beras, tapi mengangkut orang, jadi kendaraan tersebut tetapakan dilakukan pengecekan," tandasnya.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Pengamat Soroti Ketegasan Pemerintah: Ini Mah Seperti Bermain Kata-Kata Saja
Perlu diketahui, pengecekan dokumen tersebut akan dilakukan di 8 titik cek poin di Kota Bandung. Di antaranya ialah pintu Tol Pasteur, Tol Pasir Koja, Tol Kopo, Tol M. Toha, Tol Buah Batu, Terminal Ledeng, Cibiru, dan Cibereum.***