Dirlantas Polda Metro Jaya menuturkan untuk pelaksanaan operasi penyekatan dan penindakan, masih sama seperti dengan penerapan di tahun sebelumnya.
Berikut delapan titik penyekatan yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya:
A. Jalan Tol
1. Tol Arah Cikampek
2. Tol Arah Merak
B. Jalan Arteri Non Tol
1. Harapan Indah Bekasi Kota
2. Jati Uwung Tangerang Kota
3. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
C. Terminal Bus
1. Pulogebang
2. Kampung Rambutan
3. Kalideres
Baca Juga: Marak Kejahatan Berkedok Pinjol, DPRD Kota Bandung : Ini Akibat Resesi Ekonomi
Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada tanggal tersebut.***