Kendati demikian dengan dicabutnya aturan izin investasi miras ini patut disyukuri sebab masyarakat bisa lebih tenang dengan tidak adanya hal yang bisa membuat keresahan yakni produksi hingga peredaran miras yang dilegalisasi.
Dengan dicabutnya Perpres maka tidak berlaku lah semua ketentuan soal legalitas produksi dan perdagangan miras yang sebelumnya diatur.
"Jadi kalau ada orang yang memproduksi mengedarkan miras yang tidak sesuai dengan UU itu bisa dilakukan tindakan hukum oleh kepolisian," pungkasnya.***