"Kenapa tanggal 11 sampai tanggal 25 karena kita baru saja libur natal dan tahun baru. Berdasarkan pengalaman juga data yang ada sehabis libur besar itu ada kenaikan 25 sampai 30 persen, kalau kita hitung dari tahun baru itu jatuhnya pertengahan Januari," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Semester Genap, Disdik Jabar Lakukan Persiapan PTM dan PJJ Tingkat SMA/SMK dan SLB
Adapun aturan PPKM yang berlaku nanti adalah sebagai berikut :
1. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.
2. kegiatan belajar mengajar masih akan daring.
3. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100% tapi dengan jam operasional dengan protokol kesehatan ketat.
4. dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.
5. Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%.
6. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.***