Guru Tidak Masuk Formasi CPNS 2021, Ini Respon PGRI

- 2 Januari 2021, 09:13 WIB
Guru berpose bersama siswanya usai kegiatan belajar mengajar (KMB) tatap muka terbatas di SMA Negeri 3, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (7/9/2020). Sebanyak 14 SMA di Kabupaten Jombang mulai melaksanakan KMB secara tatap muka terbatas setelah melalui proses verifikasi kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dan per kelasnya hanya diikuti maksimal sembilan siswa. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj.
Guru berpose bersama siswanya usai kegiatan belajar mengajar (KMB) tatap muka terbatas di SMA Negeri 3, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (7/9/2020). Sebanyak 14 SMA di Kabupaten Jombang mulai melaksanakan KMB secara tatap muka terbatas setelah melalui proses verifikasi kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 dan per kelasnya hanya diikuti maksimal sembilan siswa. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj. /SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO


PRFMNEWS - Pemerintah memastikan jika formasi guru untuk CPNS 2021 guru akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini.

"Memohon agar Pemerintah (Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN) mengkaji ulang
rencana kebijakan tersebut. Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur
rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan
CPNS memiliki sasaran berbeda," kata Ketua PGRI Unifah Rosyidi, melalui siaran pers Sabtu 2 Januari 2021.

Menurutnya, PPPK diperuntukkan bagi guru honorer yang usianya di atas 35 tahun. Sedangkan CPNS guru itu berarti pemerintah memberikan kesempatan bagi guru honorer yang usianya masih di bawah 35 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Tidak Ada Guru Pada Formasi CPNS 2021, Pengamat : Bisa Menurunkan Kualitas Guru

Baca Juga: 3 Bansos Ini Akan Cair Serentak di Awal Januari 2021, Apa Saja?

"Perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan
kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian
status kepegawaiannya. Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi
lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri
sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN," lanjutnya.

Baca Juga: Pasal 2d Maklumat Kapolri Soal FPI Menuai Kritik, Fadli Zon : Anti Demokrasi, Harus Dicabut!

Lebih lanjut Unifah mengaku khawatir jika pemerintah tetap mengalihkan profesi guru menjadi PPPK akan membuat jumlah guru menurun ke depannya.

Baca Juga: Siapkan KTP ! Begini Cara Mudah Cek Apakah Terdaftar Penerima Vaksin Covid-19 Gratis atau Tidak

"Peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena
itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dipandang PGRI
dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian
status kepegawaian dan jenjang karier," pungkasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x