PRFMNEWS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk tak bepergian keluar kota pada saat momen libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 72 Tahun 2020 yang mengatur kegiatan bepergian keluar kota dan pemangkasan cuti bagi ASN. Surat yang ditandatangani pada 22 Desember ini diketahui berlaku hingga 8 Januari 2021.
Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Andi Rahadian saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 26 Desember 2020.
“Diharapkan aparatur sipil negara dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan 3M serta pelaksanaan protokol kesehatan secara benar. Sehingga untuk sementara waktu untuk libur akhir tahun ini sebaiknya tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah,” harapnya.
Baca Juga: Sejumlah Tempat Wisata di Lembang Ini Belum Wajibkan Wisatawan Bawa Hasil Negatif Rapid Test
Baca Juga: Ada Wahana Kandang Singa Terbuka, Harga Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung Naik Jadi Rp50 Ribu
Sementara itu jika memang terpaksa harus keluar, Andi menyatakan ASN wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menjadi contoh bagi masyarakat umum.
“Ini tentunya terkait dengan kedisiplinan ASN untuk mendukung upaya dan kebijakan pemerintah dalam mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19 yang kelihatannya semakin meningkat,” ucap Andi.
Selain itu, ASN yang harus keluar kota pun diminta untuk memperhatikan risiko penyebaran Covid-19 di setiap daerah tujuan dengan memperhatikan peta zonasi Covid-19 yang ditetapkan oleh satgas penanganan Covid-19.