Djoko Tjandra Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara, Ini Alasannya

- 5 Desember 2020, 10:17 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. //Antara Foto//Aprillio Akbar.


PRFMNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara bagi terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu, Djoko Tjandra. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 4 Desember 2020.

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana dua tahun penjara," kata Jaksa Yeni Trimulyani di ruang sidang utama seperti dilansir prfmnews.id dari PMJ News.

Jaksa juga meminta hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Pihaknya memberikan keringanan karena Djoko Tjandra sudah lanjut usia.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, KPU Kabupaten Bandung Mulai Salurkan APD Bagi Petugas KPPS

"Dan hal yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut," sambungnya.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHPJo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPJo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bandung Hari Ini : Pagi Hingga Siang Cerah Berawan, Waspada Angin Kencang

Baca Juga: Ini Dua Skema Rekayasa Lalu Lintas Saat Uji Coba Flyover Jalan Jakarta-Supratman Pekan Depan

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Jaksa menilai Djoko Tjandra bersalah lantaran menginisiasi pembuatan surat jalan hingga surat keterangan bebas Covid-19 palsu. Perbuatan itu dilakukan Djoko Tjandra dengan menyuruh Anita Kolopaking menghubungi Brigjen Prasetijo.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x