Awas Ada Sanksi! Inilah 6 Jenis Sanksi Bagi Para Wajib Pajak yang Belum Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

21 Juni 2024, 18:20 WIB
NIK padankan dengan NPWP /prfmnews

PRFMNEWS - Hati-hati kena sanksi apabila Anda melakukan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Anda yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak wajib melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan batas akhir pemadanan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024.

Lantas, apa saja sanksi bagi wajib pajak yang beleum melakukan pemadanan NIK dan NPWP?

Setidaknya ada 6 kendala yang menjadi sanksi bagi WP apabila tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024, yakni berkaitan dengan:

1. Layanan pencairan dana pemerintah
2. Layanan ekspor dan impor
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Sebagai informasi, tujuan utama dari pemadanan ini adalah untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN), di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.

Integrasi data ini juga mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan atau duplikasi data, yang seringkali menjadi hambatan dalam sistem administrasi yang terpisah-pisah.

Dari sisi kebijakan, pemadanan NIK dengan NPWP merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Pemerintah berupaya untuk menciptakan sistem yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Implementasi sistem SIN juga sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, di mana digitalisasi menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Dalam jangka panjang, diharapkan pemadanan NIK dengan NPWP akan mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi di kalangan masyarakat. Dengan sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami, masyarakat akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh, sehingga menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan

Cara Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Cara melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri NIK menjadi NPWP dapat dengan dilakukan oleh wajib pajak secara online melalui laman pajak.go.id. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas

2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan

3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil

4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler