Ini Syarat dan Cara Menukar Uang Rusak atau Tak Layak Edar di Bank Indonesia

26 Mei 2024, 19:00 WIB
Dua warga Bandung usai menukar uang rupiah baru di Bank Indonesia (BI) /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Uang merupakan alat tukar transaksi yang sah berlaku di Indonesia, baik berupa uang kertas maupun uang logam.

Namun dalam praktik penggunaannya, seringkali dijumpai uang dalam bentuk rusak atau cacat seperti terbakar, berlubang, hilang sebagian, dimakan rayap, sobek dan mengerut.

Jika uang kertasmu robek atau cacat? Kamu tak perlu khawatir karena bisa menukarkan uang tersebut ke Bank Indonesia (BI). Asalkan sesuai ketentuan BI, uang tersebut akan diganti menjadi uang baru.

BI memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang masih bisa dikenali keasliannya.

Masyarakat yang memiliki uang yang telah dicabut dan ditarik peredaranya juga dapat melakukan penukaran.

Syaratnya, uang rupiah tersebut masih dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Untuk mengetahui syarat dan cara penukaran uang rupiah rusak atau cacat secara lengkap, perhatikan ulasan berikut ini!

1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

- Terbakar

- Berlubang

- Hilang sebagian

- Robek

- Mengerut

2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:

A. Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

B. Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

1. Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya

2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

3. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar

A. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

B. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

6. Cara penukaran uang rusak atau cacat

Untuk melakukan penukaran uang rusak atau cacat bisa dilakukan secara online dengan mengakses aplikasi PINTAR di browser melalui laman https://pintar.bi.go.id/. Berikut langkah-langkahnya.

- Akses aplikasi PINTAR di browser mu.

- Pada halaman utama, pilih menu ‘Penukaran Uang Rusak/Cacat’.

- Lalu, pilih provinsi lokasi penukaran uang rusak/cacat.

- Kemudian, pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk menukarkan uang rusak/cacat. Penukaran uang rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan dalam negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

- Pilih tanggal penukaran yang tersedia.

- Selanjutnya, isi data pemesanan yang terdiri dari NIK, Nama, Nomor telepon, dan Email .

- Isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan .

- Pilih kategori jenis uang rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan, seperti terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari 1 kategori.

- Jadwal penukaran uang rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Kamu dapat memilih waktu penukaran uang Rupiah rusak/cacat di bawah ini:

- Pukul 08.00-09.15 waktu setempat

- Pukul 09.15-10.30 waktu setempat

- Pukul 10.30-11.30 waktu setempat

Selain itu, tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang rupiah rusak/cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.

Namun yang perlu diperhatikan, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler