Jadwal dan Cara Masuk Tol Fungsional Japek II Selatan, Jalur untuk Hindari Macet Bandung-Jakarta

8 April 2024, 17:00 WIB
Jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan, Segmen Sadang-Kutanegara sepanjang 8,5 KM, Karawang, Jawa Barat. /Foto: Handout/Humas Jasa Marga/

PRFMNEWS – Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Japek) II Selatan ruas Sadang – Kutanegara (8,5 km) siap dibuka sebagai jalur fungsional selama masa arus mudik dan arus balik libur Lebaran 1445 Hijriah/2024 Masehi. Operasional segmen Tol Japek II Selatan tersebut dilakukan oleh PT Jasa Marga Tbk. melalui anak usahanya PT Jasamarga Japek Selatan (JJS).

Direktur Utama PT JJS Charles Lendra mengatakan pembukaan jalur fungsional Tol Japek 2 Selatan segmen Sadang – Kutanegara secara gratis atau tanpa dikenakan tarif ini akan dilakukan untuk membantu mengurai kemacetan lalu lintas yang rawan terjadi di Simpang Susun (SS) Dawuan Km 66.

“Kemacetan bisa saja terjadi karena Simpang Susun Dawuan Kilometer 66 merupakan titik pertemuan lalu lintas dari arah Bandung dan sekitarnya menuju Jakarta yang melewati Jalan Tol Cipularang (Cileunyi-Purwakarta-Padalarang), serta lalu lintas dari arah Trans Jawa yang melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” ungkap dia, Sabtu 7 April 2024.

Baca Juga: Kapan Tol Japek II Selatan Dibuka Pada Masa Arus Mudik ini? Jasa Marga Beri Jawaban

Terkait waktu kapan Tol Japek 2 Selatan akan dibuka sebagai jalur fungsional masa mudik Lebaran 2024 secara gratis, ujar Charles, mengikuti diskresi pihak kepolisian dengan mempertimbangkan situasi lalu lintas terkini di lapangan.

Dengan kata lain, jadwal pengalihan arus lalu lintas kendaraan ke jalur fungsional Tol Japek II Selatan itu akan dilakukan jika terjadi kondisi kemacetan parah di titik kilometer 66 ruas Tol Jakarta-Cikampek berdasarkan sejumlah indikator yang ditetapkan.

Indikator tersebut antara lain, jalur fungsional Tol Japek II Selatan itu hanya dibuka bila terjadi kepadatan kendaraan hingga Kilometer 70 Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama (dari arah Palimanan) dan Kilometer 72 Jalan Tol Cipularang (dari arah Bandung) selama satu jam.

Selanjutnya, bila terjadi kepadatan di GT Kalihurip Utama sepanjang 5 kilometer (mencapai Kilometer 72 ruas Tol Cipularang) selama satu jam, serta juga memastikan tidak ada kepadatan lalu lintas pada jalur arteri setelah akses keluar dari jalur fungsional.

"Jalur fungsional ini akan tetap ditutup apabila indikator tadi tidak terjadi, namun secara situasional dapat dioperasikan sesuai dengan diskresi Kepolisian,” ungkap Charles.

Dia lanjut menjelaskan cara untuk masuk ke Tol Japek II Selatan ruas Sadang-Kutanegara, pengguna jalan dapat bersiap menjelang Ramp 8 akses masuk jalur fungsional yang berada di KM 77 Jalan Tol Cipularang arah Jakarta.

Sedangkan kendaraan dari arah Bandung dapat memilih jalan alternatif SS Sadang-Kutanegara apabila jalur fungsional dibuka.

Baca Juga: PUPR Update Kesiapan Sejumlah Jalan Tol dan Nasional untuk Jalur Mudik 2023, Ada Cisumdawu-Japek II Selatan

Ia memastikan untuk memudahkan pemudik pihaknya menyediakan rambu petunjuk sebelum dan sesudah akses keluar-masuk jalur fungsional yang juga disertai beberapa orang petugas pengarah.

“Sebelum akses masuk jalur fungsional kami akan menyediakan rambu petunjuk yang dipasang 1 KM, 500 M, 200 M dan di persimpangan sebelum akses masuk jalan tol. Rambu peringatan juga kami pasang agar pengguna jalan yang hendak menggunakan jalur alternatif dapat bersiap sebelum masuk jalur,” terangnya.

Sedangkan untuk akses menjelang keluar Jalan Industri dari arah GT Kutanegara juga akan ada rambu petunjuk jurusan yang dipasang 1 KM, 500 M, dan 200 M sebelum akses keluar jalan tol.

“Rambu peringatan telah disiapkan agar pengguna jalan yang hendak keluar jalur alternatif dapat belok kanan ke arah Jalan Tol Jakarta-Cikampek/Karawang Barat/Jakarta maupun belok ke kiri untuk arah Purwakarta. Akan ada penempatan petugas pengaturan lalu lintas pada akses keluar,” paparnya.

Dia memastikan jalur fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan tidak dikenakan tarif pada masa mudik dan balik Lebaran 2024, namun sebagai salah satu syarat, pengguna jalan tetap harus melakukan pembayaran di GT Kutanegara.

“Di gerbang tol ini, pengguna jalan membayar tarif tol Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) jika melakukan perjalanan dari gerbang tol di Jalan Tol Padaleunyi, dengan besaran tarif yang sama jika pengguna jalan keluar melalui GT Sadang Jalan Tol Cipularang," jelasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler