Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 63 Telah Dibuka, Simak Ketentuan dan Link Pendaftarannya

23 Februari 2024, 21:15 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 63 dibuka sekarang. /Prakerja

PRFMNEWS - Pendaftaran seleksi Prakerja gelombang 63 telah dibuka hari ini, dan akan ditutup pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.

Prakerja merupakan program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan Intensif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 sebanyak 1 kali dan intensif survei Rp50.000 sebanyak 2 kali, serta saldo yang digunakan untuk pelatihan sebesar Rp3500.000.

Baca Juga: Done Deal! Bandung bjb Tandamata Datangkan 5 Pemain dari TNI AU

Berikut persyaratan untuk mendaftar Prakerja gelombang 63:

- WNI, minimal 18 tahun maksimal 64 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja

- Pekerja/buruh yang terkena PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja atau dirumahkan

- Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Juga: Ini 8 Besar Raihan Suara Sementara Caleg Dapil 1 DPRD Kota Bandung

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Cara daftar Prakerja Gelombang 63:

1. Buka laman prakerja.go.id

2. Buat akun dengan mengisi email dan membuat password

3. Isi data diri lengkap

4. Unggah foto KTP

5. Verifikasi foto wajah

6. Verifikasi nomor HP

7. Mengerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD)/Soal Kemampuan Belajar (SKB).

8. Setelah selesai, klik gabung setelah terkonfirmasi gelombang

9. Hasil seleksi akan diumumkan melalui SMS dan Email setelah gelombang pendaftaran ditutup

Baca Juga: Pileg 2024, Ini Para Caleg DPRD Kota Bandung dengan Suara Tertinggi di 7 Dapil

Itulah persyaratan dan tata cara pendaftaran seleksi Prakerja Gelombang 63.

Bagi peserta prakerja yang telah melakukan pelatihan sesuai kompetensi yang diperlukan akan mendapatkan sertifikat yang nantinya dapat digunakan untuk keperluan pekerjaan.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler