Belum Banyak yang Tahu! Ini Cara dan Syarat Dapat Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan

19 Desember 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi kacamata. Begini cara dapat kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan. /pixabay/Studio_Iris

PRFMNEWS - Bagi sebagian besar orang, kacamata sudah menjadi salah satu kebutuhan penting dalam hidupnya. Sebab, dengan adanya kacamata bisa membantu masalah kesehatan mata, seperti rabun dekat, rabun jauh, atau hanya ingin melindungi mata dari debu atau panasnya sekitar.

Pasti banyak diantara kamu yang kemudian menyiapkan uang sendiri untuk membeli kacamata. Padahal harga kacamata nggak murah, mencapai ratusan hingga jutaan, tergantung kondisi dan frame yang dipilih.

Ternyata buat kamu peserta JKN atau BPJS Kesehatan bisa mendapatkan kacamata secara gratis dengan BPJS Kesehatan. Buat kamu yang belum mengetahui syarat dan caranya, simak penjelasan dibawah ini.

Baca Juga: Berapa Batas Usia Anak yang Bisa Ikut BPJS Kesehatan Orangtua? Simak Penjelasannya

Menurut buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta dapat mengklaim layanan tersebut maksimal dua tahun sekali.

Syarat Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan:

  • Paling cepat dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis
  • Untuk mata minus atau silinder
  • Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan:
    1. Kelas 3: Rp165.000 (sebelumnya hanya Rp150.000)
    2. Kelas 2: Rp220.000 (sebelumnya hanya Rp200.000)
    3. Kelas 1: Rp330.000 (sebelumnya hanya Rp300.000)

Cara Klaim Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Untuk bisa mendapatkan subsidi kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, kamu wajib melakukan klaim terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk beli kacamata pakai BPJS Kesehatan:

  • Meminta Surat Rujukan

Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk klaim subsidi kacamata dengan BPJS Kesehatan adalah meminta surat rujukan dari Faskes 1. Kamu juga wajib datang ke Faskes 1 dimana BPJS kamu terdaftar dan di Faskes 1 inilah kamu meminta surat rujukan dari dokter untuk nantinya diteruskan hingga ke optik.

  • Meminta Resep dari Dokter

Setelah itu kamu mendapatkan surat rujukan dari Faskes Tingkat 1, kamu bisa memeriksakan mata kamu ke rumah sakit rujukan atau Faskes Tingkat 2. Pada saat pemeriksaan mata ini, jangan lupa untuk meminta resep yang nantinya akan digunakan untuk menukarkan dengan kacamata.

Pastikan juga rumah sakit rujukan tersebut adalah rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan begitu proses klaim subsidi pembelian kacamata bisa berjalan dengan lancar.

  • Legalisasi Resep

Setelah kamu berhasil mendapatkan resep dari dokter yang ada di rumah sakit Faskes Tingkat 2, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan legalisasi resep. Bagaimana cara melakukan legalisasi resep ini?

Kamu bisa mengunjungi loket BPJS Kesehatan yang ada di daerah tempat tinggalmu, kemudian lakukan legalisasi resep dari dokter di loket tersebut.

  • 4. Kunjungi Optik

Setelah melakukan legalisasi resep di loket BPJS Kesehatan, langkah terakhir adalah mengunjungi optik tempat kamu akan membeli kacamata. Pastikan juga optik tempat kamu akan membeli kacamata sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Biasanya untuk klaim subsidi beli kacamata pakai BPJS Kesehatan dibutuhkan dokumen pelengkap seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu BPJS Kesehatan, dan juga kartu aslinya. Jadi, pastikan kamu membawanya saat melakukan klaim subsidi pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan ya!

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Pasien Rawat Inap Pakai BPJS Kesehatan Cuma Bisa 3 Hari Saja?

Ketentuan Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Selain ketentuan jumlah subsidi sesuai kelas BPJS Kesehatan, untuk beli kacamata dengan BPJS Kesehatan juga ada ketentuan lainnya. Ketentuan lain tersebut di antaranya adalah terkait ukuran lensa yang bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan hanya menanggung biasa pembelian kacamata dengan lensa sebagai berikut:

  • Lensa spheris, dengan ukuran minimal 0,5 dioptri;
  • Lensa silindris, yaitu dengan ukuran minimal 0,25 dioptri.

Jadi buat kamu yang berniat beli kacamata pakai BPJS Kesehatan di luar ketentuan tersebut, kemungkinan besar klaim yang kamu ajukan tidak akan diterima.

Selain ukuran lensa kacamata, kamu juga dibatasi jumlah pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan hanya memberikan kesempatan klaim kacamata dua tahun satu kali. Jadi, tidak ada salahnya untuk memahami semua ketentuan sebelum mengajukan klaim.

Nah gengs, dengan mengikuti keempat cara di atas, kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan bisa kamu dapatkan.

Memang sedikit menyita waktu dibanding dengan langsung membeli ke optik ya, tapi di samping ini kamu bisa lakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan spesialis mata dan yang utama adalah gratis ya. Lumayan banget kan?***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler