Jangan Asal Bawa Power Bank ke Pesawat! Cek Syarat dan Ketentuannya Sesuai Aturan Kemenhub

29 November 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi power bank. Ini aturan bawa power bank ke dalam kabin pesawat. /Pixabay/LYOO_JW/

PRFMNEWS – Apakah power bank boleh dibawa dalam penerbangan pesawat udara oleh penumpang? Bagi sejumlah orang mungkin sudah mengetahui terkait jawaban dari pertanyaan tersebut, yakni boleh asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Aturan membawa power bank atau baterai lithium cadangan ke dalam penerbangan pesawat udara telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) RI Nomor KM 211 Tahun 2020 Tentang Program keamanan Penerbangan Nasional (BAB VIII – Pengamanan Penumpang dan Bagasi Kabin).

Dalam KM (Keputusan Menhub) tersebut dijelaskan syarat dan ketentuan membawa power bank ke dalam penerbangan pesawat udara yang wajib dipatuhi oleh penumpang selama melakukan perjalanan. Sebab ada jenis power bank yang dilarang dibawa oleh penumpang pesawat udara.

Baca Juga: 10 Tips Memilih Power Bank Sesuai dengan Jenis Ponsel, Nomor 3 Paling Penting

Sebelum KM tersebut diterbitkan, pada 9 Maret 2018, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Santoso telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: SE. 015/Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara.

Isi peraturan keduanya tidak jauh berbeda dan sama-sama harus ditaati penumpang karena membawa power bank ke dalam pesawat udara memiliki potensi bahaya yakni risiko meledak atau kebakaran sehingga akan membahayakan keselamatan kru pesawat dan penumpang lainnya.

Berikut adalah jenis power bank yang boleh dibawa dalam penerbangan pesawat udara:

Baca Juga: Pekan Depan Persib Bandung Jalani 2 Laga Kandang

Ada dua jenis power bank yang dapat dibawa ke dalam kabin pesawat

  1. Power bank dengan daya daya jam (Watt-Hour/Wh) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang.

  2. Power bank dengan daya jam lebih dari 100 Wh, tetapi tidak lebih dari 16 Wh harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing serta diperbolehkan untuk dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang.

Sedangkan jenis power bank yang tidak boleh dibawa penumpang ke dalam pesawat udara adalah yang memiliki daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya Wh tidak dapat diidentifikasi.

Baca Juga: Promo KAI Jelang Tahun Baru, Diskon Tiket Semua Kereta Api Keberangkatan Desember 2023-Januari 2024

Adapun syarat membawa power bank kategori diperbolehkan tersebut ke dalam pesawat udara adalah sebagai berikut:

  1. Power bank hanya diizinkan dibawa ke dalam bagasi kabin.

  2. Power bank dilarang digunakan untuk pengisian daya baterai perangkat elektronik termasuk handphone (HP) selama di dalam penerbangan.

Itulah syarat dan ketentuan membawa power bank ke dalam kabin pesawat udara yang telah diatur oleh pemerintah. Mari kita patuhi ketika dalam penerbangan demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler