Syahrul Yasin Limpo Turut Dijerat KPK dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang

14 Oktober 2023, 07:00 WIB
Tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa dari sebuah apartemen oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Kementan yaitu pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp13,9 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt. /

PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Syahrul Yasin Limpo diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU.

"Tersangka turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Alexander, Jumat 13 Oktober 2023 malam.

Baca Juga: KPK Resmi Tahan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta Terkait Kasus Korupsi Kementerian Pertanian

Pada Jumat malam, KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta terkait dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja,” ujar Alexander.

Alexender mengatakan bahwa SYL dan MH ditahan di Tumah Tahanan Negara (Rutan) KPK terhitung mulai tanggal 13 Oktober hingga 1 November 2023.

Baca Juga: Empat Warga Negara Indonesia Berhasil Dievakuasi dari Israel

Sebelumnya, penyidik KPK menangkap SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK dalam kondisi diborgol pada Kamis 12 Oktober 2023 malam sekira pukul 19.16 WIB.

Ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, SYL dikawal petugas kepolisian dengan senjata laras panjang. Rombongan petugas menggunakan tiga mobil warna hitam jenis Innova.

Sebelum melakukan penangkapan, pada Rabu 11 Oktober 2023 malam, KPK resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) sebagai tersangka.

Baca Juga: Rumah Sakit hingga Klinik di Kota Bandung Diminta Kelola Sampah Secara Mandiri

KPK juga menahan tersangka KS selama 20 hari setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler