Hari ini TikTok Shop Tutup, Mendag: TikTok Masih Boleh Jualan Asal Sesuai Aturan

4 Oktober 2023, 08:00 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat menerima kunjungan CEO TikTok Shou Zi Chew di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Rabu 14 Juni 2023 kemarin. /Kemendag/

PRFMNEWS – Layanan belanja TikTok atau TikTok Shop resmi akan ditutup mulai Rabu 4 Oktober 2023 hari ini pukul 17.000 WIB. TikTok Indonesia menyatakan menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di tanah air.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok Indonesia, Selasa 3 Oktober 2023.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, TikTok Shop menerima keputusan pemerintah terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik atau e-commerce.

Baca Juga: Tiktok Umumkan Hentikan Transaksi Tiktok Shop

"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Mendag, Selasa 3 Oktober 2023.

Menteri Zulkifli menyampaikan bahwa TikTok masih tetap bisa berjualan asalkan mematuhi peraturan yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Zulkifli menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce yang berperan sebagai media sosial dan hanya diperbolehkan menampilkan promo/iklan suatu produk tanpa lakukan transaksi jual beli, atau sebagai e-commerce.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang Transaksi Jual Beli, Pemkot Bandung Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

Jika TikTok ingin berdiri sebagai platform e-commerce, ujarnya, maka harus mengurus perizinan sebagai media untuk transaksi jual beli tanpa disatukan dengan peran sebagai media sosial untuk sarana berkomunikasi saja.

"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," tuturnya.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara media sosial dengan social commerce.

Zulkifli menjelaskan, larangan media sosial berbarengan menjalankan kegiatan jual beli atau social commerce ini bertujuan menjaga persaingan usaha yang sehat dengan para pelaku UMKM yang berjualan secara konvensional.

Baca Juga: Daisuke Sato Absen Saat Lawan Persebaya Surabaya, Bojan Hodak Siapkan 2 Pemain ini

“Pemerintah mengatur ini karena kesenjangan harga yang terlampau jauh. Misalnya, pedagang menjual Rp95 ribu sedangkan di media sosial hanya Rp50 ribu. Ini artinya predatory pricing atau menjual barang di bawah harga modal,” ungkap dia.

Dalam Permendag terbaru itu pula, lanjutnya, semua perdagangan yang dilakukan harus diatur dan memerlukan beberapa izin seperti sertifikat BPOM dan SNI sebelum melakukan transaksi.

“Media sosial bukan sebagai sarana jual beli, melainkan untuk iklan. Sehingga perusahaan yang ingin menjual produknya bisa membuat lokapasar (marketplace)dan mengurus izin yang diperlukan,” terangnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler