Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Ancam Setop Pasarkan Minyak Goreng

21 Agustus 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi minyak goreng. /Humas Kemendag

PRFMNEWS - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku hingga saat ini belum juga mendapatkan kepastian terkait pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Diketahui, utang pemerintah dalam hal ini Kemendag kepada pengusaha ritel belum juga dibayarkan sejak 2022 lalu. Menurut Aprindo, utang yang belum dibayarkan tersebut sebesar Rp344 miliar. Adapun perusahaan ritel yang mengikuti program rafaksi pada 2022 itu terdiri dari 31 perusahaan.

“Kami meminta agar kami difasilitasi juga melakukan pertemuan dengan produsen minyak goreng, karena perjuangan ini perjuangan bersama karena selama ini produsen tidak bersuara atau berstatement terkait rafaksi minyak goreng,” ujar Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey dalam pertemuan pada 11 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Segini Tarif LRT Jabodebek Jika Tak Disubsidi Pemerintah, Selisih Nominalnya Lumayan Banget

Roy menjelaskan dalam pertemuan tersebut, Aprindo tetap pada tuntutannya agar diberi kejelasan kapan waktunya utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar dibayarkan kepada peritel yang telah menjalankan minyak goreng satu harga pada 2022 lalu.

Pasalnya, kata Roy, saat ini pembayaran rafaksi minyak goreng tersebut sudah berada di institusi selain Kemendag, yakni Kejaksaan Agung. Hal tersebut dilakukan Kemendag untuk meminta legal standing atau opini hukum (legal opinion) kepada Kejagung untuk pembayaran rafaksi minyak goreng.

“Nah legal opinion itu sebagai dasar Kemendag untuk meminta BPDPKS [Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit] untuk membayar rafaksi minyak goreng kepada produsen dan produsen kepada peritel. Pertanyaannya adalah kapan legal opinion itu selesai?,” ujarnya.

Baca Juga: Usai Kebakaran, Pasar Sadang Serang Dibangun Lagi Mulai Akhir Agustus, Kapan Rampung?

Siapkan opsi

Menurut Roy, apabila legal opinion tersebut dikeluarkan, tetap akan mengandung konsekuensi legal opinion dibayar atau legal opinion tidak dibayar.

“Kalau dibayar selesai untuk permintaan pembayaran, dan kalau tidak dibayar akan ada opsi-opsi yang lain, ada langkah-langkah lain yang tentunya pelaku usaha akan berjuang lagi, karena jika tidak dibayar, berarti pemerintah memberi tugas yang membuat rugi pelaku usaha di saat pelaku usaha berusaha meningkatkan produktivitas meningkatkan perdagangan supaya ekonomi kita bertumbuh dan maju,” ungkap Roy.

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga optimistis persoalan mengenai pelunasan rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar akan selesai sebelum Agustus 2023.

“Kemendag siap untuk berkomunikasi dan saya yakin akan ada titik temunya sebelum Agustus. Kan ini masih ada Mei, Juni, Juli sebelum itu bisa lah selesai,” kata Wamendag Jerry usai meninjau Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia di Jakarta.

Baca Juga: Makna Dibalik Pembentangan Bendera Merah Putih Raksasa di Bukit Tasikmalaya oleh TNI

Jerry menuturkan bahwa pihaknya telah beberapa kali berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk mencari titik terang mengenai utang pemerintah kepada peritel terkait program pengadaan minyak goreng pada tahun lalu.

“Kita udah beberapa kali berkomunikasi dengan Aprindo dan semangatnya sama kok mengutamakan kepentingan nasional dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ucapnya.

Menurutnya, permasalahan rafaksi minyak goreng tidak hanya sebatas pembayaran dengan retail saja namun berkaitan dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kemendag belum membayarkan utang tersebut lantaran masih sedang diproses dan masih dalam tahap meminta pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketika Kejagung telah berhasil melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail, barulah Kemendag melalui BPDPKS akan membayar utang tersebut.

“Tidak bisa sepihak. Setahu saya Aprindo dan Kemendag itu sudah membuka komunikasi khususnya dengan teman-teman di Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Mudah-mudahan ini ada titik temunya, karena ini kan tidak hanya berkaitan dengan Aprindo atau ritel tetapi juga BPDPKS karena nanti yang bayar kan sana,” pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler