Hampir 5 Jam, Djoko Tjandra Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

19 Agustus 2020, 22:15 WIB
Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. * /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww./

PRMNEWS - Djoko Tjandra diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, selama empat jam 45 menit terkait penyidikan kasus surat jalan palsu yang dikantonginya, Rabu 19 Agustus 2020.

Seperti dilansir PRMFNews.id dari Antara, selama pemeriksaan, penyidik mengajukan 59 pertanyaan kepada Djoko Tjandra.

Baca Juga: Doa Menyambut Tahun Baru Islam 1442 H, 20 Agustus 2020

"Yang bersangkutan dicecar oleh penyidik dengan 59 pertanyaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Dalam pemeriksaan tersebut, Djoko Tjandra dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka. Materi pemeriksaan seputar upaya Djoko Tjandra yang bisa leluasa keluar dan masuk Indonesia selama ini.

Kemudian penyidik juga menggali informasi mengenai surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk Djoko Tjandra serta penggunaan surat keterangan sehat bebas Covid-19.

Sementara terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan ‘red notice’ Djoko Tjandra, materi pemeriksaan seputar penggunaan pesawat jet pribadi saat Djoko Tjandra masuk dan keluar dari Indonesia.

"Menyewa jet pribadi di mana. Itu didalami," kata Awi.

Selain memeriksa Djoko, penyidik juga memeriksa SA sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan "red notice" Djoko Tjandra. SA adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Baca Juga: Sah! Barcelona Kenalkan Ronald Koeman Sebagai Pelatih Baru Gantikan Quique Setien yang Dipecat

SA dimintai keterangan seputar penerbitan paspor Djoko Tjandra serta kronologi surat menyurat Divhubinter Polri kepada Dirjen Imigrasi yang berujung pada pencabutan 'red notice' Djoko Tjandra dan dihapusnya pencekalan terhadap dirinya.

"Apa betul Djoko Tjandra pernah mengajukan pembuatan paspor? Bagaimana 'red notice' sampai dicabut oleh Divhubinter yang mengakibatkan pencekalan terhadap Djoko dicabut sehingga yang bersangkutan leluasa keluar masuk (Indonesia)," katanya.

Dari pemeriksaan terhadap SA, diketahui bahwa ada dua kali surat dari Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi.

Sementara itu pada hari yang sama, Divisi Hukum Polri mengadakan rapat untuk mempersiapkan strategi menghadapi upaya praperadilan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Baca Juga: Bantuan Rp2,4 Juta untuk Pelaku UMKM Akan Disalurkan Mulai Pekan Depan

Dalam kasus gratifikasi pengurusan pencabutan ‘red notice’, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Prasetijo dan Napoleon diduga berperan sebagai penerima suap.

Untuk kasus surat jalan palsu, sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Anita Kolopaking adalah kuasa hukum Djoko Tjandra.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler