Naik Transportasi Umum Boleh Lepas Masker, Kemenkes: Update Syarat Perjalanan Tunggu SE Kemenhub

11 Juni 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi memakai masker. /Freepik/tirachardz

PRFMNEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal masyarakat naik transportasi umum sudah tidak wajib lagi memakai masker selama perjalanan menyusul surat edaran (SE) terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19, Jumat 9 Juni 2023.

Terkait penerapan aturan penumpang transportasi umum boleh tidak pakai masker yang selama pandemi Covid-19 menjadi salah satu protokol kesehatan (prokes) dan syarat perjalanan, Kemenkes menyatakan masih menunggu Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tak hanya soal boleh tidak pakai masker, Kemenkes menyampaikan terkait apakah syarat vaksinasi Covid-19 akan ikut dicabut bagi pelaku perjalanan naik transportasi umum, juga masih akan menunggu kebijakan terbaru dari Kemenhub.

Baca Juga: Profil Alberto Rodriguez Martin, Pemain Baru Pelengkap Kuota Pemain Asing Persib

“Berkaitan dengan ketentuan bermasker dan vaksinasi di moda transportasi umum diserahkan kepada Kemenhub,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Nadia menguraikan, ketentuan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan selama ini turut diatur di dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kemenhub. Tapi, hingga saat ini update lanjutan terkait rincian syarat perjalanan tersebut belum diterbitkan otoritas terkait.

Adapun pernyataan yang disampaikan Nadia itu menyikapi diterbitkannya SE No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 oleh Satgas Covid-19 pada 9 Juni 2023 terkait adanya relaksasi kebijakan prokes.

Baca Juga: Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud MD: Saya Sudah Dapat Perintah dari Presiden Jokowi

Menurut Nadia, ketentuan terbaru Satgas Covid-19 dalam SE tersebut memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat. Sedangkan vaksinasi Covid-19 masih bersifat anjuran.

"Karena di dalam surat edaran itu sifatnya masih diimbau untuk melakukan vaksinasi sampai dosis keempat, apakah nanti Kementerian Perhubungan akan tetap memberlakukan sebagai syarat perjalanan atau mencoret, kita tunggu SE-nya," tuturnya.

Nadia menjelaskan pula, prokes bermasker dan vaksinasi, khususnya bagi pelaku perjalanan selama ini terbukti efektif menekan laju peningkatan kasus Covid-19 saat muncul varian baru XBB 1.1.6, juga saat kegiatan mudik libur Lebaran tahun 2023.

Baca Juga: Pertahankan Gelar, Anthony Ginting Raih Gelar Juara Singapore Open 2023

"Memang waktu itu sempat kasus cukup tinggi, sebanyak 2.400 kasus lebih, tapi kasusnya sekarang sudah turun dan angka kematian juga rendah," ungkapnya.

Secara umum, tambahnya, kondisi penanganan Covid-19 di dunia dan Indonesia sudah semakin terkendali. Data menunjukkan, perkembangan kasus harian di dunia sejak awal 2023 hingga 8 Juni 2023 mengalami penurunan.

“Kasus positif Covid-19 turun 97 persen, kasus kematian turun 95 persen dan kasus aktif turun 4 persen. Kemudian untuk rata-rata persentase kasus kesembuhan di dunia selama tahun 2023 sebesar 96 persen,” terangnya.

Secara nasional, perkembangan indikator pandemi, yakni kasus positif mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Per 1 Januari sampai dengan 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen menjadi 254 kasus dari 366 kasus.

Baca Juga: KABAR DUKA: Guru Besar Unpad Prof. Wahyu Karhiwikarta Meninggal Dunia

Kemudian, rata-rata persentase kasus kesembuhan di Indonesia saat ini sebesar 97,47 persen sama dengan pada awal 2023, dan kasus kematian mengalami penurunan 43 persen.

Selanjutnya, cakupan vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53 persen, penguat dosis pertama 37,93 persen dan penguat (booster) dosis kedua 1,73 persen.

Capaian vaksinasi juga diikuti dengan hasil survei imunitas (sero survei) yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi, berada pada angka 99 persen per Januari 2023.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler